Pernahkah Anda mengalami kejadian ketika sedang berada suatu tempat? Lalu ada seseorang yang berusaha memanggil Anda dengan sebutan menggoda seperti “Cewek!” atau “Sendirian aja nih cantik?” atau bisa juga berupa siulan dari seseorang? Hal tersebut biasa disebut dengan CatCalling dan merupakan bentuk kekerasan seksual secara verbal atau kekerasan psikis.
Anda harus selalu waspada setiap pergi keluar rumah karena kita sendiri tidak bisa mengontrol perlakuan atau sikap seseorang terhadap kita. Kasus CatCalling biasa membuat seseorang menjadi panik dan takut sehingga cemas setiap ingin berpergian keluar rumah. Tak hanya itu beberapa orang juga dapat merasa trauma dan takut bertemu dengan seseorang. Perbuatan ini sering terjadi di beberapa daerah tetapi korban dari pelecehan CatCalling takut untuk melapor karena kurangnya respon dari masyarakat bahkan penegak hukum serta belum adanya kepastian hukum.
Jika Anda merasa menjadi korban pelecehan CatCalling cobalah untuk menemukan seseorang yang Anda percaya dan berbagi cerita dengan mereka dan ceritakan masalah yang Anda hadapi, atau pertimbangkan untuk pergi ke kantor polisi untuk meminta bantuan. Dan untuk mengatasi rasa trauma Anda atau rasa cemas Anda pergilah ke psikolog di rumah sakit terdekat dan jangan lupa untuk memakai Promo Kesehatan dari SehatQ yang berguna membantu Anda mendapatkan promo menarik berbagai layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Saat Anda mengalami serangan panik, Anda harus mencoba memainkan permainan yang berlawanan. Jika Anda merasa ingin berlari, berdirilah diam. Jika Anda merasa ingin menangis, mulailah tertawa, Terus lakukan kebalikan dari tindakan yang Anda rasa seharusnya Anda lakukan dan tubuh Anda akan mulai rileks dalam mengatasi serangan itu.
Apakah serangan panik pernah merasa ingin membunuh Anda? Anda adalah orang yang bertanggung jawab atas tubuh dan emosi Anda! Jangan takut dan jangan cemas cobalah tips diatas dan mulailah bersikap tenang. Pelecehan seksual verbal CatCalling saat ini sudah ada UU yang mengatur dan pelaku bisa dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal Pelecehan Seksual di Media Sosial
Saat ini dengan semakin berkembangnya teknologi informasi di masyarakat apalagi di kalangan generasi muda, kasus pelecehan seksual bisa dilakukan secara online melalui media sosial. Terdapat ketentuan yang mengatur tentang kejahatan seksual di media sosial yaitu pasal 27 ayat 1, pasal tersebut diberlakukan dalam UU ITE tentang penyalahgunaan teknologi informasi dan membuat kerugian bagi orang lain meskipun bukan Tindakan CatCalling secara langsung. Berlakunya pasal ini untuk Tindakan CatCalling dapat membantu korban mencari keadilan.
Ada beberapa pelanggaran seksual di media sosial yang kerap terjadi seperti berikut:
- Foto
Kasus yang kerap terjadi adalah menyebarkan foto orang lain di jejaring sosial tanpa izin. Apabila Anda menemukan hal ini tentu dapat diatasi dengan menjerat pelaku menggunakan pasal 27 ayat 1.
- Video
Sama halnya dengan menyebarkan foto, penyebaran video tanpa izin juga termasuk Tindakan CatCalling secara online yang terjadi di media sosial.
Melihat hal ini, maka edukasi atau pemahaman mengenai CatCalling menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan. Masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama dalam meringkus tindakan pelecehan seksual ini. Melalui saran seorang dokter dan artikel ini, Anda dapat menemukan jawaban yang akan membantu Anda untuk mengatasi permasalahan cara mengatasi kepanikan dan rasa cemas ketika menemui kasus pelecehan seksual verbal.